LEGAL PROTECTION OF PATIENTS AGAINST DEFAMATION CONVICTIONS

  • Wilvridus Watu Indonesian Christian University
  • Fernando Silalahi Master of Postgraduate Law, Indonesian Christian University, Jakarta, Indonesia
  • John Pieris Indonesian Christian University
Keywords: Patient Criminalization

Abstract

The state is responsible for providing proper health services as stipulated in the 1945 Constitution of the Unitary State of the Republic of Indonesia, the government as the personification of the state is obliged to provide legal protection to patients. The protection in question is that the state explicitly establishes special laws for patients. Healthcare providers must be criminally responsible if there are mistakes and/or negligence in providing their services that cause the patient to experience harm, both physically and non-physically. Legal regulations that have been used as instruments to protect patient rights are considered ineffective because the ethical process for health care providers, in this case, doctors, takes a protracted time, so patients have already been convicted because they were accused of committing defamation, so it becomes a dilemma for patients to take legal steps against doctors who have committed malpractice and harmed patients. This study uses normative legal research methods with statutory approaches, legal concept approaches, and qualitative approaches to describe and produce descriptive data. The results of this study indicate that until now, there has been no regulation that specifically regulates the rights of patients so it is the state's responsibility for proper health services and should form special laws to protect the rights of patients.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Laws and Regulations:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Perubahan I, II, III, dan IV).
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 3 Tahun 2020.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kota.
Books
- Novekawati, 2019. Hukum Kesehatan, Semarang: Sai wawai bekerjasama dengan UPPM Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Muhammadyah Kotabumi.
- Soekanto, 1975. Pengantar Hukum Kesehatan, Bandung: Remadja Karya.
- M. Jusuf Hanafiah & Amri Amir, 2007. Etika Kedokteran & Hukum Kesehatan, Jakarta : Penerbit Buku Kedokteran EGC.
- Asyhadie, Zaeni, 2017. Aspek-Aspek Hukum Kesehatan di Indonesia, Depok: PT. Raja Grafindo Persada.
- Chazawi, Adam, 2015. Malapraktik Kedokteran, Jakarta: Sinar Grafika.
- Isfandyarie, Anny, 2006, Tangung Jawap Hukum dan Sanksi Bagi Dokter, Jakarta : Prestasi Pustaka.
- Donald Black, 1984. Crime as Social Control, Orlando : Academic Pres,
- Achmad Ali, 1996. Menguak Tabir Hukum, Jakarta : Chandra Pratama Jakarta
- Ameln. Fred, 1991, Kapita Selekta Hukum Kedokteran, Jakarta: Grafika Tama.
- Astuti Endang Kusuma, 2009. Transaksi Terepeutik Dalam Upaya Pelayanan Medis Di Rumah Sakit, Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
- Hanafiah, M. Jusuf dan Amri Amir, 1999. Etika Kesehatan dan Hukum Kedokteran, Jakarta: EGC.
- Puwohadiwardoyo, Al, 1989. Etika Medis, Yokyakarta: Kanisius.
- Ridwan, H. Juniarso dan Achmad Sodik Sudrajat, 2009. Hukum Administrasi Negara dan Kebijakan Pelayanan Publik Cet. I. Bandung : Nuansa.
- Hafid Abbas, et.el., 2008. Buku Pedoman Hak Asasi Manusia bagi Dokter dan Pasien Dalam Mencegah Malpraktek Kedokteran, Jakarta: Badan Penelitian dan Pengembangan HAM Departemen Hukum dan HAM R.I.
- Aziz, Noor M. 2010. Laporan Penelitian Hukum Tentang Hubungan tenaga Medik, Rumah Sakit, dan Pasien. Jakarta : Kemenkumham.
- Nasution, Bahder Johan, 2005. Hukum Kesehatan Pertanggungjawaban Dokter. Jakarta : Rineka Cipta.
Journal dan Tesis:
- Ida Ayu Sri Kusuma Wardhani, 2014. “Implementasi Persetujuan Tindakan Kedokteran (Informed Consent) dalam Perjanjian Terapeutik oleh Tenaga Kesehatan Terhadap Pasien Rumah Sakit di Provinsi Bali”, Jurnal Magister Hukum Udayana, Program Pasca Sarjana Universitas Udayana, Volume 3, Nomor 1, h. 2.
- Bayu Wijanarko dan Mudiana Permata Sari, 2014. “Tinjauan Yurudis Sahnya Perjanjian Teraupeutik dan Perlindungan Hukum Bagi Pasien”, Jurnal Hukum, Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, (tanpa volume).
- Rudy Hendra Pakpahan dan Eka N.A.M.Sihombing, 2013. Tanggung Jawab Negara Dalam Pelaksanaan Jaminan Sosial (Responsibility State in The Implementation of Social Security), Jurnal Legislasi Indonesia (Indonesian Journal of Legislation), Vol. 9 No. 2.
- Sagung Ayu Yulita, 2004 (Perspektif Perlindungan Hukum Terhadap Pasien serta Pertanggung Jawaban atas Pelanggaran Perjanjian Terapeutik Berdasakan Hukum Perdata), hal. 23.
- Idah Rosida, 2012 ‘’Setiap Orang Berhak Sehat’’, lbhyogyakarta.org. Jawatengah hal.1,2, 3.
- Elsam 2014, ‘’Kesehatan sebagai Hak Asasi Manusia’’ Koleksi Pusat Dokumen Elsam, (Elsam.or.id, 2014).
Internet:
- Jaminan Kesehatan Masyarakat Salah Satu Cara Mensejahterakan Rakyat, http://sanglahhospitalbali.com diakses pada tanggal 16 November 2022.
- Hak Pasien atas Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit, http://m.hukumonline.com diakses pada tanggal 18 Desember 2022.
- Kamus Besar Bahasa Indoesia (KBBI) Online, https://kbbi.web.id/perlindungan. diakses pada tanggal 1 Desember 2022
- Rachmad, Edy, Kebijakan Dalam Pelayanan Kesehatan, http://www.legalitas.org diakses pada tanggal 17 Desember 2022.
- UU ITE yang Memakan Korban, dari Prita Mulyasari hingga Baiq Nuril, :https://nasional.kompas.com/read/2021/02/16/17092471/uu-ite-yang-memakan-korban-dari-prita-mulyasari-hingga-baiq-nuril.diakses diakses pada 18 Maret 2023.
Published
2023-04-18
How to Cite
Watu, W., Silalahi, F., & Pieris, J. (2023). LEGAL PROTECTION OF PATIENTS AGAINST DEFAMATION CONVICTIONS. Jurnal Scientia, 12(02), 1268-1277. https://doi.org/10.58471/scientia.v12i02.1334